Simak, ini Cara Blokir STNK Online.

icon 26 January 2023
icon Admin
Ketika menjual kendaraan khususnya atas nama sendiri, jangan lupa melakukan pemblokiran STNK. Tentu saja tujuannya agar nantinya Anda tidak terkena pajak progresif. 

Pajak progresif merupakan pemungutan pajak atas kendaraan dengan alamat dan nama pemilik yang sama. Sekarang, Anda bisa blokir STNK online yang prosesnya jauh lebih mudah.

Dengan pemblokiran secara online, Anda tidak perlu lagi bersusah payah pergi ke kantor SAMSAT. Anda hanya perlu memenuhi syarat dokumen, dan pemblokiran dapat dilakukan. 

Syarat Blokir STNK Online

Pada dasarnya, terdapat 2 cara pemblokiran STNK. Secara offline dan online, bila melakukan pemblokiran secara offline, Anda hanya perlu pergi ke kantor SAMSAT. Kemudian laporkan bila kendaraan sudah dijual dan Anda ingin memblokir STNK.