Berita

    Featured Image

    Simak, ini Cara Blokir STNK Online.

    Ketika menjual kendaraan khususnya atas nama sendiri, jangan lupa melakukan pemblokiran STNK. Tentu saja tujuannya agar nantinya Anda tidak terkena pajak progresif. 

    Pajak progresif merupakan pemungutan pajak atas kendaraan dengan alamat dan nama pemilik yang sama. Sekarang, Anda bisa blokir STNK online yang prosesnya jauh lebih mudah.

    Dengan pemblokiran secara online, Anda tidak perlu lagi bersusah payah pergi ke kantor SAMSAT. Anda hanya perlu memenuhi syarat dokumen, dan pemblokiran dapat dilakukan. 

    Syarat Blokir STNK Online

    Pada dasarnya, terdapat 2 cara pemblokiran STNK. Secara offline dan online, bila melakukan pemblokiran secara offline, Anda hanya perlu pergi ke kantor SAMSAT. Kemudian laporkan bila kendaraan sudah dijual dan Anda ingin memblokir STNK. 

    Sedangkan, jika menggunakan sistem online, seluruh tahap pengurusan akan dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT. Berikut sejumlah syarat blokir STNK online, antara lain:

    1. Fotokopi data diri pemilik kendaraan;
    2. Jika dikuasakan, tambahkan surat kuasa dan melampirkan materai serta fotokopi KTP;
    3. Fotokopi surat bukti pembayaran jual beli kendaraan;
    4. Fotokopi BPKB kendaraan;
    5. Fotokopi kartu keluarga pemilik kendaraan;
    6. Surat pernyataan yang dapat diunduh di website SAMSAT.

    Seluruh dokumen harus dilampirkan ketika melakukan pemblokiran online. Anda juga dapat melakukan scanning, sehingga seluruh data dapat dimasukkan dengan mudah. Namun, terkadang terdapat sejumlah dokumen yang tidak lengkap.

    Biasanya, dokumen yang tidak lengkap adalah penyerahan serta bukti bayar. Bila dokumen tersebut tidak ada, Anda harus melakukan pemblokiran secara offline untuk pelaporan. 

    Cara Pemblokiran STNK Online

    Untuk melakukan pemblokiran STNK secara online, Anda hanya perlu mengakses web yang telah disediakan. Setiap daerah memiliki alamat web yang berbeda, sehingga sesuaikan dengan daerah Anda. 

    Bila sudah menemukan website resmi SAMSAT sesuai dengan daerah, berikut cara blokir STNK online yang perlu Anda ikuti, antara lain:

    1. Akses website SAMSAT daerah;
    2. Login atau lakukan registrasi terlebih dulu dengan menggunakan KTP pemilik kendaraan sesuai STNK;
    3. Hanya dengan sekali login, nantinya data akan terintegrasi dan kendaraan yang mempergunakan NIK tersebut akan muncul;
    4. Sesudah melakukan registrasi, Anda hanya cukup memilih menu PKB, dan lanjutkan ke menu Blokir Kendaraan;
    5. Nantinya, di sana akan terdapat nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan KTP. Pilih, mana kendaraan yang akan diblokir, kemudian unggah seluruh dokumen sesuai dengan syarat;
    6. Kirim dokumen jika dokumen yang dilampirkan sudah lengkap.

    Cek Pemblokiran STNK Online